Sabtu, 20/04/2024 - 05:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Air yang Bercampur dengan Najis, Sucikah Bila Digunakan?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi air bersih. Air yang Bercampur dengan Najis, Sucikah Bila Digunakan?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Para ulama saling berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan air yang bercampur dengan najis untuk digunakan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikih soal air yang bercampur dengan benda najis, tetapi tidak mengubah sifatnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut sebagian mereka, air tersebut, baik banyak maupun sedikit maka hukumnya tetap suci. Pandangan ini dikutip dari beberapa versi pendapat Imam Malik dan ulama-ulama dari madzhab Zhahiri.

Berita Lainnya:
Jumlah Nabi yang Pernah Dibunuh Yahudi, Nabi Isa dan Rasulullah SAW Masuk Target?

Sebagian mereka membedakan antara air yang sedikit dengan air yang banyak. Menurut mereka, kalau air hanya sedikit maka menjadi mutanajis, begitu pula sebaliknya.

Dan juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama soal air yang banyak dan air yang sedikit. Menurut Imam Abu Hanifah, air dianggap banyak jika digerakkan oleh seseorang dari salah satu sudut, gerakannya tidak berjalan ke sudut berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara menurut Imam Syafii, ukuran air banyak minimal adalah dua qullah Madinah atau kurang lebih 500 kati (ukuran berat yang berbobot 6 1/4 ons).

Berita Lainnya:
Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?

Ada ulama yang tidak menentukan air banyak secara jelas. Mereka hanya mengatakan, najis dapat merusak air yang hanya sedikit sekalipun tidak ada salah satu sifatnya yang berubah. Demikian pendapat Imam Malik.

Imam Malik juga berpendapat bahwa air tersebut hukumnya makruh. Dengan demikian ada tiga pendapat Imam Malik tentang air yang sedikit. Yakni najis dapat merusaknya, najis tidak dapat merusaknya kecuali yang sampai bisa mengubah salah satu sifatnya, dan hukum air tersebut makruh bila digunakan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi