Sabtu, 20/04/2024 - 06:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ekonom UI: Revisi Qanun di Aceh tidak Mendesak

ADVERTISEMENTS

Pakar Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia Rahmatina Awaliah Kasri. Rahmatina menilai, revisi qanun lembaga keuangan syariah belum perlu dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut. Diketahui, pascapemberlakuan Qanun LKS, seluruh bank konvensional tidak beroperasi dari Aceh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai revisi Qanun belum perlu dilalukan. Menurutnya, kejadian yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu membuka peluang bagi bank syariah lain di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenhub Tekankan Penyediaan Transportasi jadi Urusan Wajib Pemerintah

“Menurut saya, revisi Qanun di Aceh tidak terlalu urgent. Kejadian di BSI cuma dialami satu bank syariah saja. Masih banyak bank syariah lain yang beroperasi di Aceh. Artinya, seharusnya masih ada alternatif bank syariah dan tidak harus digantikan kembali oleh bank konvensional,” ujarnya kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

Seharusnya bank syariah lain bisa mengambil momentum ini untuk menpromosikan dirinya. “Siapa tahu ada nasabah BSI yg mau buka second account, third account, dan seterusnya untuk personal risk management mereka,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Bank Muamalat Tawarkan Produk Tabungan yang Bisa Jadi Wadah Beramal

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut. Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi