Sabtu, 20/04/2024 - 06:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hakim Menerima Hadiah, Bagaimana Pandangan Islam?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi hakim memimpin sidang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Seorang hakim merupakan simbol keadilan hukum yang diharapkan dapat menjadi pemutus perkara dengan sebaik-baiknya. Maka kerja seorang hakim tidaklah mudah, lantas bolehkah seorang hakim menerima hadiah atas kinerjanya tersebut dalam Islam?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha’.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Buya Yahya: Isu Sapi Merah Dimanfaatkan Yahudi

Ulama mengategorikan hukum qadha’ adalah fardhu kifayah. Harus ada yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada manusia. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah. Dalam sebuah wilayah tertentu, khalifah boleh mewakilkan kewajiban ini kepada hakim. Jadi, dalam Islam, sejatinya hakim adalah wakil resmi khalifah di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam.

Aturan ini dimaknai dari hadis Rasulullah SAW, “Tidak halal bagi tiga orang yang tinggal di suatu wilayah dari belahan bumi, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka.” (HR Ahmad).

Berita Lainnya:
Pengorbanan Sapi Merah dan Nubuat Akhir Zaman

Seorang hakim sebagai wakil Allah SWT dan khalifah memiliki tugas yang sangat berat. Jika ia memutuskan sebuah perkara dengan hukum yang menyelisihi keadilan dan nilai-nilai syara, tempatnya adalah di neraka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Halaman berikutnya >>

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi