Sabtu, 20/04/2024 - 05:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolda: Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Polrestro Depok Di-Hold Sementara

ADVERTISEMENTS

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

DEPOK — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya menangguhkan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di media sosial (medsos). Kasus itu terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Warganet geram dan heran, lantaran istri yang diduga menjadi korban kekerasan, justru dijadikan tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Karena itu, Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bangga Wakili Arab Saudi di Ajang Miss Universe, Rumy Alqahtani Justru Banjir Kritikan di Akun Medsosnya

“Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Menurut Karyoto, penangguhan kasus itu berlaku hingga kondisi kedua belah pihak menjadi lebih baik. “Kira-kira nanti dalam waktu tertentu kira-kira kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali,” kata eks deputi penindakan KPK tersebut.

Dia menerangkan, penyidik yang melakukan penahanan terhadap istri juga telah ditangguhkan. Sehingga, pasangan suami istri tersebut sama-sama dalam kondisi bebas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-ugalan Luar Biasa

“Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ujar Karyoto.

Kasus itu menjadi ramai setelah akun Twitter @saharahanum membuat cicitan tentang korban KDRT yang justru ditahan. “Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka,” tulis akun tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi