Kamis, 25/04/2024 - 21:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Politikus Demokrat Sebut MK Ikut Bermain Politik dengan Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA –Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman memertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan mereka yang akan habis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dengan putusan ini, MK merestui perpanjangan jabatan pimpinan-pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Artinya, jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan yang lain baru selesai pada 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum: Hakim MK dalam Fase Krusial Putuskan Sengketa Pilpres

Benny memertanyakan terkait sumber kewenangan MK dalam mengubah masa jabatan KPK ini. Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU).

ADVERTISEMENTS

Benny mengkritisi tindakan MK yang malah tidak tertib konstitusi. “Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini,” kata Benny, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terkait itu, aktivis anti korupsi, Donal Fariz, turut menyoroti atas dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Ia mengungkapkan, dalam sidang ada lima hakim MK mengabulkan gugatan.

Artinya, kelima hakim ini merestui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, sampai Guntur Hamzah. “Selebihnya, empat hakim MK lain menolak mengabulkan permohonan,” ujar Donal.

Berita Lainnya:
Yayasan Tifa-Populix: 45 persen Jurnalis Alami Kekerasan Selama 2023

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dalam pertimbangan MK perbedaan masa jabatan KPK dari lembaga independen lain mencederai rasa keadilan.

Bahkan, MK merasa dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk seleksi dua kali dalam periode kepemimpinannya berpotensi mempengaruhi independensi KPK. Serta, jadi beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi