Jumat, 19/04/2024 - 19:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Uni Eropa Kecam Israel Izinkan Lagi Pembangunan Permukiman Homesh

ADVERTISEMENTS

 BRUSSELS – Uni Eropa mengecam keputusan Israel mengizinkan warganya membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat. Homesh adalah satu dari empat permukiman Yahudi yang dibongkar Israel ketika mereka menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Peter Stano, mengatakan, perhimpunan Benua Biru sangat prihatin dengan keputusan Israel membiarkan warganya bermukim lagi di Homesh. Menurutnya, tindakan tersebut kontraproduktif terhadap upaya meredakan ketegangan di lapangan. Selain itu, dia menegaskan, permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Uni Eropa mendesak Pemerintah Israel membatalkan keputusannya yang diambil pada 17 Mei untuk memajukan rencana lebih dari 600 unit rumah di pemukiman yang ada dan yang baru di Tepi Barat,” kata Stano dalam sebuah pernyataan, Rabu (24/5/2023), dikutip Anadolu Agency

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Nasib Malang Haiti yang Terjebak dalam Keterpurukan

Stano pun menyoroti berulangnya aksi penyerangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina. “Uni Eropa dengan tegas mengutuk kekerasan pemukim dan menyerukan Israel untuk memastikan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait permukiman Homesh, sebelumnya Prancis juga telah mengecam keputusan Israel mengizinkan kembali pemukim Yahudi membangun lagi permukiman di wilayah tersebut. “Keputusan (pembangunan kembali permukiman Yahudi di Homes) ini bertentangan dengan hukum internasional dan juga berlawanan dengan komitmen yang dibuat Israel pada pertemuan Aqaba dan Sharm el-Sheikh. Prancis meminta Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan ini,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Senin (22/5/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Pada 21 Mei 2023 lalu, parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kedua dan ketiga yang memungkinkan pemukim Israel kembali bermukim di empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang sudah dibongkar sejak 2005. Pada 20 Maret 2023, Knesset diketahui telah mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati tahun 2005.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Perundungan Jadi Motif Penembakan di Sekolah Finlandia 

Disengagement Law memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh. Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer.

Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi. Artinya permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah.

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi