Jumat, 26/04/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu dalam Islam

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi. Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu dalam Islam

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menindik atau melubangi daun telinga bagi anak perempuan sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia. Orang tua biasanya sudah menindik anak-anak perempuan mereka sejak bayi untuk mengurangi rasa sakit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menindik satu lubang pada setiap daun telinga untuk ditambatkan anting-anting, mungkin sudah menjadi hal yang lumrah kita jumpai. Tapi perkembangan zaman membuat banyak remaja berinovasi dengan menindik lebih dari satu lubang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Peneliti Mesir Dihalangi Terbitkan Informasi Berbahaya Bagi Israel

Lalu, bagaimana hukum menindik lebih dari satu lubang di daun telinga? Apakah Islam membolehkan?

ADVERTISEMENTS

Dilansir dari About Islam, Jumat (26/5/2023), Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan Perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS Sheikh Kifah Mustapha berpendapat tidak ada dalil yang mengatur tentang hal demikian. Dengan demikian, ulama sependapat hal tersebut dibolehkan

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Aturan umum dalam Islam adalah semua hal diperbolehkan kecuali ada nas shahih yang mengatakan itu tidak diperbolehkan (haram). Dalam hal ini, sahih dalam Sahih Al-Bukhari bahwa Nabi SAW meminta Aishah untuk menjadi seperti Ummu Zar yang menusuk telinganya,” kata Syekh Mustapha, dilansir dari About Islam, Jumat (26/5/2023).

Berita Lainnya:
Puasa Sunnah Syawal 6 Hari, Apakah Harus Dilakukan Secara Berurutan atau Terpisah?

“Mengingat hal itu dan bahwa tidak ada larangan untuk menindik telinga maka diperbolehkan menindik telinga dua kali atau lebih,” kata Mustapha.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi