Rabu, 24/04/2024 - 01:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

KBRI Manila Repatriasi 53 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina

ADVERTISEMENTS

Bendera Filipina berkibar. KBRI Manila Repatriasi 53 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — KBRI Manila merepatriasi 53 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo dalam keterangan tertulis KBRI Manila, Sabtu (27/5/2023), menyatakan penyelamatan WNI korban TPPO kali ini merupakan yang terbesar di Filipina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Proses repatriasi berjalan lancar berkat kerja sama KBRI Manila dengan pihak-pihak terkait di Filipina, antara lain Biro Imigrasi dan Kepolisian Filipina,” kata Agus.

ADVERTISEMENTS

KBRI Manila melakukan pendampingan sejak operasi penyelamatan pada awal Mei 2023, pengurusan dokumen perjalanan WNI pulang ke Indonesia, pengurusan proses keimigrasian di Filipina, koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk penanganan pasca ketibaan, sampai pengantaran ke Bandara NAIA, Manila, untuk direpatriasi ke Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menteri Luar Negeri Jerman Kembali Berkunjung ke Timur Tengah

 

Repatriasi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 25 Mei 2023 sebanyak 20 WNI dan 33 WNI pada 26 Mei 2023.

Para WNI yang berhasil direpatriasi merupakan bagian dari WNI yang diselamatkan dari daerah Clark, Pampanga, Filipina. Jumlah total WNI yang diselamatkan dari Clark, Pampanga adalah sebanyak 242 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang telah mendapatkan izin meninggalkan Filipina. Sisanya kurang lebih 126 orang masih harus menjalani proses oleh Biro Imigrasi Filipina.

Upaya repatriasi tersebut merupakan hasil dari proses yang berkesinambungan mulai dari tingkat politik di antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Penanganan kasus TPPO di Asia Tenggara menjadi salah satu agenda utama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pada awal Mei lalu.

Berita Lainnya:
Hamas Kutuk Pembunuhan yang Dilakukan Israel Pada Dua Warga Sipil tak Bersenjata

Kesepakatan politik antarnegara itu selanjutnya dijabarkan pada tingkat operasional secara intra-perwakilan yang mencakup segenap fungsi terkait di perwakilan hingga mencapai bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Atase Kepolisian RI di KBRI Manila dengan berbagai institusi penegak hukum di Filipina.

“KBRI Manila akan terus berupaya membantu pemulangan WNI yang masih tersisa sehingga mereka bisa segera kembali ke Tanah Air dengan selamat,” kata Dubes Agus.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi