Sabtu, 20/04/2024 - 15:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Pengamat: Hukuman Berbeda Itu Masalah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, meminta, dewan pengawas atau majelis BRIN yang memberikan sanksi terhadap APH dan Thomas Djamaluddin, menjelaskan dasar pemberian sanksi secara merinci. Pasalnya, tata tertib dan pelanggaran yang disorot perlu ditilik apakah masuk pada golongan yang sama atau berbeda. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal itu, kata dia, supaya bisa memutuskan perbedaan atau persamaan sanksi yang harusnya diterima AP Hasanuddin maupun Thomas Djamaluddin. “Dewan pengawas atau pembina BRIN yang harus menjelaskan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Ahad (28/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia berpandangan, jika kategori kesalahan yang dilakukan dua orang pegawai BRIN itu sama tapi hukuman berbeda maka bisa menjadi sorotan. Bahkan, jika hal itu benar adanya, dia menyebut ada masalah baru dalam pemberian sanksi di internal BRIN.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puluhan Ribu Warga Pulau Bawean Masih Mengungsi Akibat Gempa Tuban

“Kalau kesalahan kategorinya sama, dasar hukum yang dipakai sama tapi hukuman berbeda, itu baru masalah,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pemecatan AP Hasanuddin sebagai pegawai BRIN sudah sesuai karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari majelis yang memutuskan APH bersalah dan perlu dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh. “Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Syifa Anak Camat Curhat ke Psikolog: Merasa Hidup Tak Ada Harga Diri, Kok Diberi Mahar Palsu

Menyoal perbedaan sanksi hukuman APH dengan Thomas Djamaluddin yang berbeda, dia tak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

Menanggapi putusan tersebut, Thomas Djamaluddin yang diduga memantik komentar keras tersebut cenderung berpendapat bahwa keputusan itu merupakan hasil independensi dari Majelis Hukuman Disiplin BRIN. Dia tidak ingin berpolemik terkait keputusan tersebut.

“Itu kewenangan Majelis Disiplin Pegawai. Saya tidak akan mengomentarinya,” kata Thomas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi