Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).
JAKARTA–Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2023). Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujarnya.
sumber : Antara
Sumber: Republika