Jumat, 19/04/2024 - 01:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Pemerintah Sasar 1.020 Bengkel Terlatih Konversi Motor Listrik di 2023

ADVERTISEMENTS

Teknisi merakit kit konversi motor listrik, Yogyakarta, Jumat (31/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik per Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel telah terlatih untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik per Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tahun 2020 baru ada dua atau tiga. Sekarang 2023 sudah ada 21 dan ini sudah banyak yang mengantre mendaftar sebagai bengkel konversi di Ditjen Perhubungan Darat,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat diskusi FMB9ID yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Kementerian ESDM mencatat per Mei 2023 ini terdapat 21 bengkel konversi yang tersebar di Jawa dan Bali telah mendapat sertifikat konversi dari Kementerian Perhubungan. Namun, masing-masing bengkel juga mempunyai binaannya masing-masing. Sehingga ditargetkan pada penghujung tahun ini, terdapat 1.020 bengkel yang telah terlatih dan mampu mengkonversi total 102 ribu unit per bulan atau 1.224.000 unit per tahun.

Berita Lainnya:
Mudik Pakai Mobil Listrik? PLN Siagakan 1.124 SPKLU

Sedangkan untuk memenuhi target konversi motor berbahan bakar besin menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit di 2023, setidaknya dibutuhkan 42 bengkel konversi yang bersertifikat. Kemudian pada 2024, target konversi sebanyak 150 ribu unit dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.

Inten menjelaskan pengerjaan konversi motor listrik mengharuskan untuk mengganti seluruh komponen yang ada di dalam motor dan hanya menyisakan bodi luar saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
TikToker Terjebak di dalam Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celsius Selama Update Perangkat

“Untuk menjaga bahwa motor ini aman di masyarakat ini diuji, ada surat Sertifikat Uji Tipe dan per unit ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang disetarakan dengan motor listrik baru,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motornya selain memastikan kendaraan lulus cek fisik di Samsat dan minimal untuk motor 100 cc yang akan dikonversi dengan baterai dengan kapasitas 2.000 watt.

“Tidak ada persyaratan. Silakan, yang di rumah punya tiga, silakan karena ini niatnya mengenalkan, mau mengajak masyarakat mencoba motor listrik hanya dengan setengah harga dibandingkan motor baru,” kata dia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi