Kamis, 25/04/2024 - 22:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Ikatan Tangan Mario Dandy, Ini Permintaan Maaf Kapolda Metro Jaya

ADVERTISEMENTS

Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Kapolda Metro Jaya minta maaf terkait ikatan tangan Mario Dandy yang mudah dilepas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, meminta maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi dan apabila pihaknya melakukan kesalahan terkait pengamanan Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Dalam hal ini mengenai rekaman yang memperlihatkan Mario memasang sendiri borgol kabel ties pada kedua tangannya yang lalu viral dan menuai kecaman di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf,” ucap Karyoto.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapolda Metro Jaya Imbau Warga DKI tidak Takbir Keliling

Selain meminta maaf, Karyoto menegaskan bahwa tidak perlakuan istimewa terhadap tersangka Mario Dandy selama menjalani rangkaian proses hukum di Polda Metro Jaya.  Dia juga menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak adil dalam memproses hukum Mario Dandy dan juga Lukas Shane dalam kasus penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik (Polda Metro Jaya) tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” tegas Karyoto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Menurut Karyoto hal itu dibuktikan pasal yang dikenakan ke Mario Dandy mengenai penganiayan berat. Maka dengan pemberian pasal tersebut, kata dia, tak ada celah pemberian perlakuan khusus terhadap Mario Dandy. Saat ini kasus penganiayaan berat yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia itu sudah pada tahap II.

“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Karyoto.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi