Selasa, 23/04/2024 - 17:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Hakim MK: Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Ditolak

ADVERTISEMENTS

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna memandang judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi pantas ditolak. Apalagi kalau pengujian undang-undang itu tak disertai dengan argumentasi baru. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Palguna menjelaskan perkara ini sudah pernah diuji ketika dirinya menjabat di MK (antara tahun 2003-2008). Pada saat itu perkara diajukan oleh advokat senior O.C. Kaligis. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Saat itu, yang dipersoalkan adalah menyatunya kewenangan penyidikan dan penuntutan di satu tangan, yaitu di tangan kejaksaan sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan. Sebab, saat penyidik berkonsultasi dengan penuntut perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi sesungguhnya berarti jaksa berhubungan dengan dirinya sendiri karena baik penyidik maupun maupun penuntut adalah orang yang sama yaitu jaksa. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Politikus Demokrat Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Liciknya Luar Biasa

“Namun, dengan berbagai pertimbangan waktu itu, permohonan ini ditolak. Karena itu, permohonan saat ini mestinya dinyatakan tidak dapat diterima (karena sudah pernah diuji sebelumnya dan dinyatakan ditolak),” kata Palguna kepada Republika, Rabu (31/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pengujian ini bisa bernasib berbeda menurut Palguna kalau pemohon mengajukan argumentasi konstitusionalitas baru ketimbang argumentasi permohonan sebelumnya.  Sehingga menurutnya, persoalannya bukan soal tepat atau tidak menghapus kewenangan kejaksaan menjadi penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi.

“Melainkan apakah terdapat argumentasi baru untuk menilai konstitusional atau tidaknya kejaksaan memiliki dua kewenangan yang seharusnya dipisahkan dan berada di tangan lembaga yang berbeda?” ucap Palguna. 

Berita Lainnya:
Kebakaran Mereda, Pangdam Tunggu 2 Jam Mendekat ke Gudang Amunisi

Atas dasar itu, Palguna memandang pengujian ini tak perlu didramatisasi sebagai serangan balik koruptor. Menurutnya, ini perkara biasa yang cukup dihadapi dengan argumentasi normatif. 

“Kan Kejaksaan tinggal mengambil pertimbangan MK dalam putusan terdahulu sebagai titik tolaknya. Sebaliknya, di pihak Pemohon, tinggal membangun argumentasi baru (jika ada) yang berbeda dari argumentasi pemohon sebelumnya. Jadi, tidak usahlah terlalu dibuat riuh rendah,” ucap Palguna. 

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi