Korban KDRT yang Diduga Dilakukan Eks Anggota DPR dari PKS Ternyata Kader Nahdlatul Ulama

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual perempuan inisial M, disebut-sebut sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU).

ADVERTISEMENTS

Bahkan korban penganiayaan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (BY) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pernah menjadi pengurus di salah-satu organ sayap keperempuanan NU Depok, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENTS

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin al-Hafidz meminta kepolisian segera meningkatkan penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual korban M itu ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka untuk dapat disorongkan ke persidangan.

ADVERTISEMENTS

“Kami dari GP Ansor wilayah Jakarta, meminta agar aparat kepolisian bisa berlaku adil lah dalam menangani kasus ini. Apalagi (kasus) ini menyangkut soal peristiwa penganiayaan terhadap perempuan, yang tidak lain (korbannya) adalah isteri sendiri dari si terduga pelaku,” begitu kata Ainul Yaqin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/5/2023). Ainul Yaqin mengatatakan, sudah mendapatkan informasi dari kalangan nahdhiyin terkait kasus yang dialami, dan nasib korban M tersebut.

ADVERTISEMENTS

Ainul Yaqin mengungkapkan, dari beberapa informasi yang dia dapatkan, korban M adalah lulusan dua pondok pesantren NU di Jawa Tengah (Jateng). Dan pernah menjadi kader, pun pengurus di organisasi keperempuanan NU Depok.

ADVERTISEMENTS

“Kalau kabar yang bersangkutan pernah menjadi pengurus di Fatayat NU Depok ini, memang kita masih belum kroscek bukti-bukti otentiknya. Karena itu kan kita harus melihat SK (surat keputusan). Tetapi yang pasti anak itu (M), dia itu kader NU, anak NU, warga NU-lah,” ujar Ainul Yaqin. 

ADVERTISEMENTS

Setelah mendapatkan kabar tentang korban M adalah warga NU, kata Ainul Yaqin, GP Ansor Jakarta, pernah berusaha mencari tahu tentang keberadaan perempuan 30-an tahun itu.

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam

ADVERTISEMENTS

“Tujuan kami sebenarnya untuk memberikan bantuan, dan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor agar kasusnya ini bisa terbuka penanganan hukumnya,” terang Ainul Yaqin.

ADVERTISEMENTS

Akan tetapi dikatakan dia, upaya untuk dapat bertemu langsung dengan korban M sangat sulit dilakukan. “Ternyata korban M ini kan sudah dalam perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan rari LPSK ini, tidak mengizinkan kami untuk bisa bertemu langsung dengan anak ini (M),” terang Ainul Yaqin.

Lantaran sulit bertemu, Ainul Yaqin mengatakan, belum bisa mendengar langsung kronologis kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual yang dialami korban M tersebut.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version