Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Sabtu, 23/09/2023 - 18:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem: Bahaya Jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK 

JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait uji materi sistem proporsional terbuka, ke sekretariat Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Dalam kesimpulannya, Perludem menegaskan bahwa penentuan sistem pemilu bukan ranah MK, tapi ranah pembentuk undang-undang. 

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menjelaskan, sebenarnya tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem pemilu. Sebab, UUD 1945 tidak menentukan sistem pemilu yang harus digunakan. UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem pemilu apa yang paling cocok di Indonesia. 

“Artinya kan sistem pemilu itu adalah pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada dan lain sebagainya,” kata Kahfi di Gedung MK usai menyerahkan berkas kesimpulan.

Karena itu, lanjut Kahfi, akan sangat berbahaya apabila MK ikut serta memutuskan sistem pemilu. Sebab, pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem pemilu pada kemudian hari. 

“Dalam kesimpulan, kami tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” ujarnya. 

Kahfi mencontohkan, apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang konstitusional. Dengan begitu, sistem lainnya menjadi inkonstitusional. Pembentuk undang-undang lantas tidak bisa mengganti sistem pemilu dengan sistem lainnya seperti proporsional terbuka, sistem mayoritas, dan sistem campuran. Padahal, penggunaan sistem pemilu harus dievaluasi setiap usai gelaran pemilu. 

“Mungkin sekarang sistem pemilu yang lebih relevan adalah sistem proporsional, tapi di masa depan nanti bisa jadi yang lebih relevan adalah sistem campuran atau sistem mayoritas. Ketika MK memutuskan satu sistem yang konstitusional, maka tidak ada ruang evaluasi sistem di masa depan,” ujarnya. 

 

 

Saat Negara Mengkebiri Hak Muslimah

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content