Selasa, 16/04/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantah Alasan Ekspor Pasir Menteri KKP, Walhi: Tak Semua yang di Laut Hasil Sedimentasi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin, membantah keras alasan ekspor pasir laut dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono karena sedimentasi. Menurut dia, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkesan sangat keliru.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Karena PP ini memukul rata semua yang ada di laut itu hasil sedimentasi. Padahal, penyebab utama sedimentasi itu berasal dari luar laut,” kata Parid saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia mencontohkan, penambangan emas di Freeport yang berlokasi di darat dan pegunungan memang sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Namun, pertambangan itu tak hanya berdampak pada apa yang ada di daratan, melainkan juga meluas ke laut.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Contohnya penambangan di Freeport, nambangnya memang di gunung, tapi limbahnya dibuang ke sungai dan berakhir di laut,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gunung Semeru Kembali Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km di Atas Puncak Mahameru

Intinya, kata Parid, sedimentasi memang merusak. Namun demikian, sedimentasi tidak bisa disamaratakan. Sebab itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk mengatasi sedimentasi dengan perbaikan di daratan dan tidak mengeruk pasir laut.

“Jadi gimana beresin sedimentasi? Beresin dulu daratnya, hulunya. Karena apa yang ada di laut itu dampak dari yang ada di darat. Bukan daratnya dihancurkan, lalu di laut juga dihancurkan,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dibuat untuk memperjelas aturan reklamasi di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

 

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

“Kita buat PP tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Sedimentasi boleh yah silahkan. Penentunya bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti. Siapa tim kajian itu adalah tim KLHK, KKP, Greenpace, Walhi, ESDM, kalau mereka mengatakan bisa ya bisa,\” ujar Trenggono dalam Konferensi Pers di Kementerian KKP, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024
Berita Lainnya:
Bazar Sembako Murah Hingga Mudik Asyik Bersama BUMN Hiasi Program Ramadhan JIEP

Menurut Wahyu, sedimentasi untuk reklamasi dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian. Perihal permintaan ekspor, menurutnya juga akan melalui proses yang sama, namun pihaknya akan tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. “Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya,” ungkapnya.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi