Sabtu, 20/04/2024 - 12:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Greenpeace Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Kelola Hasil Sedimentasi Laut

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kajian tersebut akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Greenpeace justru mendesak pemerintah segera membatalkan regulasi kontroversial tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif. Setelah 20 tahun dilarang, ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas: pemerintah harus membatalkan PP tersebut,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah kepada Republika.co.id di Jakarta pada Kamis (1/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
HNW: Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama

Menurut dia, regulasi itu hanya upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan. Padahal, kata dia, di balik itu keluarnya izin ekspor pasir laut justru akan menjadi ‘pelicin’ oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut.

Greenpeace Indonesia disebut dalam tim kajian tersebut yang bakal diberi mandat untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut kepada pemerintah. Semisal menentukan wilayah laut yang pasirnya dapat diambil, berapa jumlah pasir yang bisa dikeruk, menganalisis kebutuhan pasir untuk digunakan di dalam negeri maupun untuk diekspor, dan lainnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim kajian beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, maupun organisasi. Di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Panglima TNI Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Terkait Ledakan Gudmurah

“Kalau mereka (tim kajian) mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak. Greenpeace, kami sehati soal lingkungan. Greenpeace bantuin saya, dong,” kata Trenggono selama konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu (31/5/2023) .

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi mengizinkan untuk menjual pasir laut Indonesia keluar negeri.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi