Selasa, 16/04/2024 - 22:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Lima Perguruan Tinggi di Jabar Izin Operasionalnya Dicabut

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lima perguruan tinggi ini izinnya karena beberapa alasan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri, pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturannya lima perguruan tinggi di Jabar ini melakukan beberapa pelanggan hingga akhir berujung pencabutan izin operasional. 

ADVERTISEMENTS

Samsuri menjelaskan, pencabutan izin operasional ini juga berdasarkan aduan dari masyarakat soal kondisi teknis pendidikan di lima perguruan tinggi itu. Samsuri sendiri belum menyampaikan secara gamblang nama perguruan tinggi ini.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Program Magister UNM Ciptakan Penelitian Berkualitas dan Berinovasi

“Perguruan tinggi berdasarkan laporan masyarakat yang melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran dapat dikenakan saksi administratif atas dasar usulan masyarakat/pengaduan bisa jadi mahasiswa, dosen atau laporan LLDIKTI,” ujar Samsuri kepada wartawan belum lama ini.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Menurut Samsuri, ada sekitar 37 perguruan tinggi di dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, diputuskan 5 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 akhir 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Kemudian, kata Samsuri, sebanyak lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya ada di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor. Dia memastikan lima perguruan tinggi ini sudah dicabut oleh Kemendikbudristek. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
Sapta Chandra: Buah Ramadan adalah Menjadi Hamba Allah yang Bertaqwa

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Untuk diketahui, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman menyatakan, ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Perguruan tinggi itu juga diketahui melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). 

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi