Kamis, 25/04/2024 - 16:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mantan dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Mukhtar Marzouk menyampaikan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal keharaman homoseksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Syekh Marzouk mengatakan, letak perbedaan pendapat hanya pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku homoseksual. Sebagaimana dilansir laman Youm7, dia memaparkan, ada tiga pendapat soal hukuman yang patut diterapkan pada mereka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sikap Nabi Muhammad Rendah Hati dan Sederhana, Buat Semua Orang Nyaman

Adapun hukuman bagi pelaku homoseksual, sebagian ulama berpendapat hukumannya sama dengan pelaku zina dan ada yang berpendapat lebih dari itu. Berikut ini ulasan tentang tiga pendapat ulama tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

1. Dibunuh

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, yaitu dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung.

Berita Lainnya:
Membangun Akhlak Mulia dengan Bersikap Jujur

2. Dihukum seperti pelaku zina

Dalam pendapat kedua, ulama berpendapat, hukuman untuk pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina. Maka, jika pelaku belum menikah, dihukum cambuk. Sedangkan bila sudah menikah, ia dirajam.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi