Sabtu, 20/04/2024 - 00:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan 12 Siswi di Baturetno

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Polres Wonogiri telah menahan dan menetapkan tersangka oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa. Kedua pelaku berinisial M (47 tahun) selaku Kasek berinisial dan guru berinisial Y (51).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saat ini sudah ditahan disel di Mapolres,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Amirullah mengarakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6). Haslinya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswanya. Lalu dia juga mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tiga Remaja Ditangkap Diduga Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur

“Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” kata Amirullah.

Menurut Amirullah kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Kemudian pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait. Saat pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

Berita Lainnya:
Sekjen PDIP soal Pilwakot Solo 2020: Kami Khilaf Ketika Dulu Calonkan Gibran

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” jelas Amirullah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Akibat perbuatannya pelaku pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi