Sabtu, 20/04/2024 - 02:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasdem Tetap Usung Tersangka Korupsi Johnny Plate sebagai Caleg DPR RI 

ADVERTISEMENTS

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — DPP Partai Nasdem memastikan tetap mengusung Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 meski Menkominfo nonaktif itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Nasdem tidak mencoret nama Johnny karena Sekjen Nasdem nonaktif itu akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem). Masih tetap,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris karena Terus Cecar Saksi Ahli Kubu AMIN

Willy mengatakan, pihaknya hingga kini berasumsi bahwa Johnny tidak bersalah. DPP Nasdem baru akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar caleg DPR RI apabila dia sudah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Willy enggan memastikan apakah Johnny sudah secara resmi mengajukan praperadilan atau belum atas status tersangkanya dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo itu. Willy mengatakan, informasi lengkap tentang praperadilan Johnny akan disampaikan pada kesempatan lain. 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Di sisi lain, KPU RI menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Johnny sebagai bakal caleg DPR RI. KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Berita Lainnya:
Kritik Megawati Bentuk Perlawanan Atas Nafsu Keluarga Jokowi

Kendati begitu, kata KPU, Johnny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Rabu (17/5/2023). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun. 

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem. Johnny ketika itu juga sudah didaftarkan Nasdem sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi