Kamis, 25/04/2024 - 21:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serikat Pekerja Buat Petisi Tolak Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

ADVERTISEMENTS

Petani memanen tembakau. FSP RTMM-SPSI membuat petisi meminta pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika di RUU Kesehatan dicabut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membuat petisi daring di Change.org yang meminta pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika di RUU Kesehatan dicabut. Petisi yang dimulai pada 1 Mei 2023 itu kini sudah mendapatkan 60 ribu lebih dukungan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak,” tulis FSP RTMM-SPSI pada keterangan petisinya tersebut, dikutip Ahad (4/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Petisi bertajuk “Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba” itu menuntut agar pasal 154 dalam RUU Kesehatan untuk dihapus. Petisi itu adalah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU itu. Dalam petisi tersebut juga dijelaskan, tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prodi Akuntansi UMB Raih Akreditasi Unggul

Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU itu. Mereka menilai aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi RUU itu awalnya digagas dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan.

Berita Lainnya:
Delapan Rumah Dinas Asrama Kowilhan I Kebakaran, Petugas Kerahkan Sembilan Armada

Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi. Pihaknya memahami, apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati begitu, penyamaan tembakau dengan narkotika disebut tidak adil dan merupakan kesalahan besar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi