Kamis, 25/04/2024 - 04:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Mahasiswi UHO Jadi Tersangka Pengeroyokan Juniornya

ADVERTISEMENTS

KENDARI–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Keduanya, yakni berinisial NI (22 tahun) dan SF (20) diduga melakukan pengeroyokan kepada adik juniornya inisial WAP (19).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan. “Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka),” kata Muhamad Eka Fathurrahman, Ahad (4/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. “Kami kenakan Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lulus Cumlaude, Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Univ Padjadjaran

Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6/2023) dini hari,” sebut Muhammad Eka Fathurrahman.

Ia menjelaskan bahwa setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.

Kapolresta Kendari itu menuturkan atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, maka WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

“Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya. “Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” tutupnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi