Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Kamis, 28/09/2023 - 22:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kapan Seorang Muslimah Bisa Mulai Sholat Setelah Menstruasi?

 JAKARTA — Haid atau menstruasi merupakan situasi yang tidak bisa dihindari oleh seorang wanita yang telah akil baligh. Saat di posisi ini, ia dilarang mengerjakan ibadah, seperti sholat, pauasa dan menyentuh Alquran.

Lantas, muncul pertanyaan terkait kapan seorang Muslimah bisa kembali beribadah setelah menstruasi? Seorang cendekiawan Saudi, Sheikh Ibn Baz, mencoba memapaparkannya dalam artikel di laman About Islam.

Ia menyebut jika seorang wanita Muslim haid atau nifas dan suci sebelum matahari terbenam, maka wajib baginya untuk melakukan sholat Zhuhur dan Ashar. Hal ini didasarkan pada pendapat yang paling kuat di antara para ulama.

Demikian pula jika dia suci sebelum fajar, maka ia harus melakukan sholat Maghrib dan Isya. Hal ini diriwayatkan dari Abdul-Rahman bin Auf dan Abdullah bin Abbas, yang mana merupakan pendapat mayoritas ulama.

 

Tiga Hal Ini Membuat Sahabat Nabi Tertawa dan Menangis

Di sisi lain, jika seorang wanita mengalami haid atau nifas dan suci sebelum matahari terbit, wajib baginya untuk melakukan sholat Subuh. Hal ini juga tertuang dalam Fatwa Islam Tentang Wanita, yang disusun oleh Muhammad Ibn Abdul-Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan oleh Jamal Al-Din Zarabozo, Darussalam, 1996.

Menjelaskan alasan di balik pandangan ini, Imam Ibnu Qudamah menyatakan dalam Al-Moghni bahwa, “waktu sholat kedua (yakni Ashar dan `Isya’) dianggap perpanjangan dari sholat pertama (yakni Zuhur dan Maghrib) bagi mereka yang berhalangan.”

Contoh penjelasannya, seorang wanita haidnya berhenti pada waktu sholat Ashar dan tidak shalat Dhuhur karena uzur atau menstruasi. Tetapi karena ia suci pada waktu Ashar, maka ia masih dalam masa perpanjangan atau tenggang waktu untuk shalat Dhuhur. Oleh karena itu ia harus shalat bersamaan dengan Ashar.

9 Poin Penting Terkait Tata Cara Sujud yang Sempurna Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa’ ath-Thabi’iyyah li an-Nisaa’, dijelaskan secara bahasa haid berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar’i, maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.

Semua ulama mazhab bersepakat haid akan dialami seorang anak perempuan minimal pada usia sembilan tahun. Menurut ulama Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi,  jika anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun tetapi sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid tapi darah penyakit.  

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content