Sabtu, 20/04/2024 - 22:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Palsukan Tanggal Kedaluwarsa 100-an Dus Camilan, Pedagang di Mataram Ditangkap

ADVERTISEMENTS

MATARAM — Seorang pedagang camilan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MS (31) menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual,” kata Yogi, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jaksa Tuntut Seluruh Harta Ayah Fredy Pratama Dirampas untuk Negara

Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita 100 lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.

 

Dari giat penyitaan yang berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) malam, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan MS memalsukan tanggal masa kedaluwarsa barang dagangannya. Barang bukti tersebut, antara lain, tisu, spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polsek Sandubaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, Yogi menjelaskan bahwa tersangka MS membeli barang dagangan berupa camilan tersebut pada April 2023 dari distributor berinisial MA.

Berita Lainnya:
Tim Saber Pungli Awasi Parkir di Masjid Al Jabbar

“Saat membeli, masa kedaluwarsa camilan berlaku sampai Mei 2023,” ujarnya.

Karena ada sisa yang belum laku terjual, kata dia, barang dagangan yang sudah habis masa kedaluwarsa tersebut dengan sengaja diubah oleh tersangka MS.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa camilan yang telah berubah masa kedaluwarsa belum ada satu pun yang laku terjual. “Jadi, beruntung Polsek Sandubaya cepat mengungkap kasus ini sehingga belum ada barang yang diubah masa kedaluwarsanya laku terjual,” kata dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menguatkan alat bukti penetapan MS sebagai tersangka dari keterangan ahli perdagangan dari pihak pemerintah. “Keterangan ahli dari dinas perdagangan ini penting untuk memastikan camilan itu sudah kedaluwarsa atau tidak,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi