Kamis, 25/04/2024 - 08:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tutup Akses Jalan Kaki, Pakar: Trotoar Jalan di Jakarta Bukan Wilayah Kedubes AS

ADVERTISEMENTS

Akses trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), ditutup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan posisi kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Asing di negara yang ditunjuk. Hal ini terkait munculnya foto Kedutaan AS yang menutup akses pejalan kaki di trotoar di depan kantornya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Trotoar bagi pejalan kaki bukan bagian dari wilayah Kedubes AS,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini mengingatkan tidak ada keistimewaan untuk kantor Kedubes negara manapun di Indonesia, termasuk AS. Hikmahanto berharap pihak Kedubes AS segera membuka akses yang jadi penghalang pejalan kaki di trotoar di depan kantor kedubesnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Faisal Basri dan Anthony Budiawan Bersaksi di Sidang PHPU

Diakui dia, kantor Kedubes memang memiliki wilayah tersendiri di dalamnya yang tidak bisa dijangkau oleh aturan dari negara manapun, termasuk negara yang jadi misi perwakilannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam Konvensi Wina tahun 1961, tentang Hubungan Diplomatik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Di pasal 22 disebut bahwa ‘gedung misi’ tidak dapat diganggu gugat (inviolable). Pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.

Masih di pasal yang sama, disebutkan, negara penerima misi diplomatik, harus mengambil semua langkah untuk melindungi ‘gedung misi’ tersebut dari upaya penerobosan atau perusakan. Perlindungan ini untuk mencegah gangguan perdamaian misi diplomatik atau perusakan martabat negara pengirim misi diplomatik.

Sebagaimana di UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Indonesia juga mengatur soal kekebalan dan hak istimewa kantor Kedubes itu. Pada pasal 16 diatur soal pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan PBB, dan lainnya.

Berita Lainnya:
Eva Daniawati Mahasiswi IPB Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Km 58, Warga Kuningan

Namun ditegaskan, di luar posisi kantor Kedubes seperti di luar pagar kantor masih tetap dimiliki oleh negara penerima misi diplomatik. “Jadi di luar pagar atau di trotoar itu bukan kewenangan Kedubes AS,” tegas Hikmahanto.

Foto penutupan akses trotoar dan pejalan kali di depan kantor Kedutaan Besar AS menjadi sorotan publik. Sebab tidak ada kewenangan Kantor Kedubes AS di trotoar Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta pun diminta tegas untuk segera membuka akses pejalan kaki di depan Kedubes AS tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi