Koalisi SPSK Imbau KPK Hadir dalam Sistem Penempatan PMI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil yang diwakili dua ormas mengimbau pemerintah memperhatikan lebih intensif sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Program yang disebut Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) harus menjadi wadah yang maksimal untuk keberlangsungan pekerja migran Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Sebabnya, sistem penempatan PMI yang kurang maksimal akan membuka celah PMI bekerja secara ilegal. Mereka akan mencari jalan sendiri dengan nekat berangkat ke luar negeri dan bekerja di luar prosedur negara. Hal tersebut akan merusak citra negara di mata dunia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Negara harus hadir untuk PMI. Dengan membentuk sistem yang benar, persoalan PMI berangkat secara ilegal akan terminimalisir,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Pihaknya mengimbau negara bersikap tegas dalam mengawasi SPSK. Sistem tersebut jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu, sehingga menyebabkan pekerja migran kesulitan mengaktualisasikan diri. Kemudian mereka nekat bekerja secara illegal atau ditempatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam pekerjaan yang tidak resmi di luar tanggung jawab negara. “Kita tidak ingin PMI kembali menjadi korban penempatan ilegal,” ujar Aznil

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Migrant Watch mendesak pemerintah dapat membangun sistem bisnis penempatan yang sehat dan berkeadilan. Pasalnya, jika terus berlangsung kondisi persaingan usaha yang tidak sehat tersebut, PMI-lah akan terus menjadi korban penempatan ilegal.

ADVERTISEMENTS

Senada, Koalisi SPSK juga mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan skema SPSK sebagai akar masalah yang menyebabkan kondisi penempatan ilegal masih terus terjadi. Caranya dengan membongkar dan mengubah pola penempatan PMI yang ada.

ADVETISEMENTS

Pihaknya mendesak KPK untuk turun tangan memastikan apakah sistem penempatan pekerja migran sudah sesuai aturan atau sebaliknya. Atau apakah di dalamnya terjadi tindak pidana korupsi.

Koordinator Koalisi SPSK, Fuad Adnan, menyinggung laporan hukum yang pernah disampaikan sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan monopoli skema SPSK ini. “Sejauh ini belum ada upaya tindak lanjut KPK atas laporan yang pernah diajukan oleh seorang advokat pada 2019 lalu,” ujarnya.  

Sebagai informasi, pada November 2019 lalu, seorang advokat bernama Vanroy Pakpahan yang mewakili sejumlah perusahaan penempatan PMI (P3MI) melaporkan keputusan pemerintah terkait skema SPSK Arab Saudi ke KPK. 

Menurut Vanroy, dugaan rasuah kuat tercium dalam keputusan tersebut karena hanya perusahaan tertentu saja yang akhirnya dibolehkan melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi. Padahal, banyak keganjilan atau sikap yang tidak transparan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menunjuk sejumlah perusahaan tersebut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version