Kamis, 25/04/2024 - 19:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?

ADVERTISEMENTS

Sejumlah Konten Kreator saat membuat konten pada acara Helophoria di M Bloc Space, Jakarta. Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Di era digital seperti saat ini, banyak yang mendapat penghasilan dari berbagai platform digital. Seperti dari Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, blog, maupun platform digital lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Lantas, apakah penghasilan tersebut halal?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Anggota Pusat Internasional Al-Azhar untuk Fatwa Elektrinik Ali Sheikh Ahmad Al-Mashad menjelaskan, bila konten atau video yang dibuat itu memberikan manfaat bagi banyak orang, mengandung suatu layanan, memberikan kontribusi untuk perbaikan, dan menyuguhkan kebaikan, maka penghasilan tersebut dibolehkan (mubah) dan tidak ada permasalahan di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dahulukan Menikah atau Ibadah Mendekatkan Diri kepada Allah?

Al-Mashad menambahkan, saat ini banyak orang yang menggunakan platform media sosial untuk menyiarkan konten yang tidak pantas dengan niat agar memperoleh keuntungan yang cepat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Dalam kasus itulah, penghasilan dari platform media sosial itu tidak halal, dan pekerjaan tersebut secara syariat tidak dibolehkan,” jelasnya, seperti dilansir Masrawy, Kamis (8/6/2023).

Berita Lainnya:
Sebelum Tidur, Ikuti Sunnah Rasulullah Berikut ini

Termasuk, jika pekerjaan itu turut berkontribusi merusak akhlak orang-orang dan mengandung penipuan, maka ini jelas dilarang oleh syariat. “Keuntungan apapun yang dihasilkan darinya juga dilarang,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi