Selasa, 23/04/2024 - 21:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolda Lampung Akui Lokasi Penampungan Korban TPPO Milik Anggota Polri

ADVERTISEMENTS

Sebanyak 24 orang pekerja migran ilegal asal NTB diamankan di Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDAR LAMPUNG–Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan rumah milik seorang anggota Polri. Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan TPPO puluhan calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Ungkap Perbedaan Ferien Job di Jerman dengan Program MBKM

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut. “Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,” kata dia.

Berita Lainnya:
Pantas Saja Banyak Sekali Janda Muda di Indramayu, Lucky Hakim Ungkap Kejadian Sebenarnya, Tak Disangka Ternyata karena...

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO. Mereka diselamatkan dari sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO.Mereka yakni DW, AL, AR, dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi