Sabtu, 20/04/2024 - 08:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita Lahan 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di Labuhan Bajo

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kepemilikan lahan seluas 11,7 hektare (ha) milik tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyitaan aset tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Ketut menerangkan, penyitaan aset berupa lahan seluas 11,7 ha terdiri atas tiga bidang. Penyitaan itu dilakukan bersama oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Pelacakan Aset Jampidsus di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dalam perkara korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 atas tersangka JGP (Johnny Gerard Plate),” kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perbaikan Jalur Mudik di Kota Cirebon Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Ketut mengatakan objek aset tak bergerak tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik untuk dijadikan barang bukti sementara terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Penyitaan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo dan Surat Perintah Penyidikan 7 Juni 2023,” ujar Ketut.

 

Aset lahan seluas 11,7 hektare ini menjadi objek sita kedua yang dirampas sementara dari tangan tersangka Johnny Plate. Pada Jumat (19/5/2023) lalu tim penyidikan di Jampidsus juga menyita satu unit kendaraan SUV jenis Range Rover Velar senilai Rp 2,7 miliar milik Johnny Plate. Eks Menkominfo tersebut dalam status tersangka sejak Rabu (17/5/2023). Sampai saat ini menteri dari Partai Nasdem itu berada di sel tahanan di Rutan Kejari Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Berita Lainnya:
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV 32 Inch Raib

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

  

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi