Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Rabu, 04/10/2023 - 01:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Menteri ESDM Setuju Alihkan Pengelolaan WK Pertamina EP untuk Aceh

Menteri ESDM Arifin Tasrif. Kementerian ESDM menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh.

 BANDA ACEH — Menteri ESDM RI Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pengaliha ini dilakukan melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah). 

“Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” kata Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

Punya Logo Baru, Pelni Siapkan 26 Kapal dengan Tampilan Berbeda

WK Pertamina EP merupakan wilayah kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya. Sebagian wilayah yang dikembalikan tersebut meliputi beberapa lapangan minyak seperti lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.

Faisal menyampaikan, berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out tersebut yakni pengelolaan wilayah kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP. Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil WK Pertamina EP, dan tidak dibolehkan adanya penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang bakal menjadi pengelola WK baru hasil carved out.

Resmikan Kereta Cepat, Jokowi: Pemerintah Layanani Transportasi Massal Bagi Masyarakat

 

“Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah WK yang menjadi wilayah kewenangan BPMA,” ujarnya.

Faisal menuturkan, sebelum persetujuan diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK MIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content