Jumat, 19/04/2024 - 00:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peracik Miras Oplosan di Tasikmalaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

 TASIKMALAYA — Aparat kepolisian mengungkap tempat peracikan minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (5/6/2023). Dari tempat yang merupakan rumah kontrakan itu, didapati berbagai barang bukti berupa miras oplosan siap edar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan karena adanya informasi masyarakat. Ia kemudian menerjunkan Satuan Samapta untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin sore.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Informasi diterima pada Senin (5/6/2023) pukul 15.30 WIB, sementara pada pukul 16.00 WIB kami lakukan penggeledahan. Setelah itu, ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Zainal saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Saat itu, polisi menangkap pelaku berinisial RG beserta sejumlah barang bukti. Setelahnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan menangkap pelaku lainnya yang berinisial AS. Kedua pelaku itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (6/6/2023). 

 

Menurut Zainal, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus peracikan miras oplosan tersebut. Pelaku berinisial AS bertugas sebagai peracik miras oplosan, sementara RG melakukan aktivitas penjualan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kecelakaan di Jalur Contra Flow Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 12 Orang Meninggal

“Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan Rp 3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong, serta miras dalam jeriken,” kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Zainal menegaskan, polisi akan terus berkomitmen dan konsisten dalam hal pemberantasan dan peredaran miras. Adapun kasus peracikan miras oplosan dapat ditindaklanjuti karena unsur pidananya telah terpenuhi.

“Bahwa kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait pembuatan miras oplosan. Jadi tidak hanya kami sentuh tipiring, tapi kami angkat perkara ini ke ranah pidana,” kata dia.

Ia juga meninta masyarakat terus berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian, terutama terkait hal yang berpotensi membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya, kasus peracikan miras oplosan juga dapat terungkap karena adanya dukungan masyarakat. 

Berita Lainnya:
Kemenangannya Digugat, Prabowo Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK

“Karena itu, kami meminta masyarakat memberi informasi melalui program Bebeja Kapolres apabila mengetahui terkait peredaran miras. Kami akan tindak lanjut, sehingga potensi gangguan kamtibmas, yang salah satunya karena konsumsi miras, dapat ditekan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Zainal. 

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang H Mulyana, Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin sore. Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat meracik minuman keras (miras).

Salah seorang warga sekitar, Eet Fatmawati (42 tahun), mengaku kaget dengan adanya penggerebekan itu. Ia mengaku sama sekali tak tahu rumah kontrakan itu dijadikan tempat meracik miras.

“Cukup kaget, karena tidak tahu sebelumnya,” kata dia, Senin sore. 

Menurut Eet, di rumah itu memang kerap tercium aroma wangi ketika pagi dan siang hari. Namun, warga sekitar tak menaruh rasa curiga.

Ia menambahkan, orang yang mengontrak di rumah itu juga belum sebulan tinggal di tempat itu. Orangnya pun disebut jarang terlihat di rumah.

“Jarang ditinggalin. Hanya sesekali, lalu pergi lagi pakai motor orangnya,” kata Eet.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi