Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Jumat, 29/09/2023 - 19:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Surabaya dan APH Bandara Juanda Berkomitmen Tanggulangi PMI Non Prosedural

 SURABAYA — Kantor Imigrasi Surabaya dan aparat penegak hukum Bandara Internasional Juanda berkomitmen untuk menanggulangi pekerja migran non prosedural. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penundaan keberangkatan demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).

Istilah Non-Prosedural sendiri diberikan kepada PMI yang tidak melengkapi dokumen keberangkatan serta tidak melalui mekanisme keberangkatan pekerja migran yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki rekomendasi bekerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja serta tidak melewati program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Bima Arya Dalami Indikasi Pungli di Sekolah dengan Dalih Ekstrakulikuler

Adapun keberangkatan mereka menyasar berbagai negara tujuan seperti negara-negara Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan juga Taiwan. Bandara Internasional Juanda sendiri menjadi salah satu bandara yang memiliki rute penerbangan ke negara-negara tersebut.

Terhadap penumpang diduga calon PMI-NP tersebut, Imigrasi Surabaya melalui Unit Pemeriksaan yang bertugas melakukan penundaan keberangkatan dengan sehingga orang tersebut dapat melengkapi berkas dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku. 

Hal ini merupakan bentuk tindakan preventif yang diambil oleh Imigrasi Surabaya dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum terhadap terduga calon PMI-NP tersebut. Sehingga potensi kejadian yang merugikan di luar negeri dapat terminimalisir.

Mengambil tempat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Instansi tersebut berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal untuk mencegah PMI-NP. 

Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu bandara tersibuk di Indonesia menjadi pintu masuk dan keluar favorit bagi WNI. Data Imigrasi Surabaya menunjukkan sebanyak  426.241 orang baik WNI maupun Orang Asing berangkat keluar Indonesia melalui Bandara Juanda sepanjang Periode Januari hingga 07 Juni 2023.

Luas Karhutla di Taman Nasional Baluran Capai 88,66 Hektare

“Dari angka tersebut, 86 persen nya atau sebanyak  368.597 adalah orang Warga Negara Indonesia yang ke luar negeri melalui Bandara internasional Juanda dengan berbagai tujuan,” ucap dia.

Tak cukup itu, pengawasan WNI yang akan bekerja sebagai PMI-NP juga dilakukan dalam hal penerbitan paspor. Bidang Dokumen Perjalanan Kanim Surabaya sendiri telah melakukan penolakan penerbitan paspor bagi 96 orang WNI yang diduga akan berangkat sebagai PMI-NP.

“Sebagai bentuk komitmen, Imigrasi Surabaya bersama dengan TNI AL dalam hal ini Lanudal Juanda serta Polda Jatim menggelar kegiatan Komitmen Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural,” ungkap dia.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content