Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Sabtu, 02/12/2023 - 16:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri Kelautan dan Perikanan: Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut penjelasannya, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

BATAM — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

“Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi,” ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat (9/6/2023).

Berita Lainnya:
Baim Wong Jadi Korban Penipuan di WhatsApp, Ajak Masyarakat Lebih Hati-Hati

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurut Trenggono, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Ia menyebut hal ini lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.

Berita Lainnya:
Megawati: Berbagai Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

“Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor,” kata Trenggono.

Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini belum dapat diterapkan. Sebab, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.

“Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada peraturan menteri dan lainnya,” tuturnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content