Rabu, 24/04/2024 - 01:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

olda Metro Ungkap Kasus TPPO, Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

ADVERTISEMENTS

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut dan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Dalam pengungkapan ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang perempuan berinisial HCI (61 tahun) dan A (30 tahun) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk diberangkatkan menjadi pekerja migran Indonesia keluar negeri secara nonprosedur atau tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (9/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polda Metro, Alexander Marwata: Sepertinya Ingin KPK Gaduh

Selain menangkap para tersangka, kata Hengki, pihaknya juga menyelamatkan sebanyak enam orang korban dari dua lokasi. Korban berinisial LH diselamatkan dari rumah penampungan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian sebanyak lima berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan dari rumah penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS

“Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam pengungkapan ini, pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paspor, bukti transfer, handphone, bukti pemesanan tiket pesawat dan juga buku catatan utang. Pengungkapan ini berdasarkan dari adany dua laporan polisi yaitu dengan nomor LP/A/30/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 6 Juni 2023 dan LP/A/31/VI/2023/SPKT Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 06 Juni 2023.

Berita Lainnya:
Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah di Prabumulih, Pj Gubernur Sumsel: Program Prioritas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi