Soal Putusan Sistem Pemilu, Ini Komentar Jimly dan Yusril

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kanan). Yusril dan Jimly sepakat sebut hormati putusan MK tentang sistem pemilu.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan atas gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Jimly mendorong publik menghormati segala putusan MK. 

ADVERTISEMENTS

Pada saat ini, Prof Jimly tak mempermasalahkan putusan manapun yang akan diambil MK. Ia menitikberatkan kepatuhan publik dan pemerintah terhadap putusan MK merupakan kewajiban. 

ADVERTISEMENTS

“Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya,” kata Prof Jimly kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023). 

ADVERTISEMENTS

Sedangkan pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra punya pendapat yang tak jauh berbeda dengan Prof Jimly lantaran memilih menunggu putusan MK secara resmi. 

ADVERTISEMENTS

Yusril ogah berspekulasi pada saat ini karena putusan MK belum keluar. Yusril baru bersedia merespons ketika MK sudah mengumumkan putusannya.

ADVERTISEMENTS

“Kita tunggu saja apa putusan MK baru bisa membuat tanggapan,” ujar Prof Yusril. 

ADVERTISEMENTS

Diketahui, MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti di era Orde Baru. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version