BBM Bioetanol Segera Beredar di Pasaran, Bisa Dipakai Kendaraan Apa Saja? 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — PT Pertamina (Persero) dalam waktu dekat segera meluncurkan produk bahan bakar minyak (BBM) terbarunya, yakni Bioetanol. BBM ini dibuat dengan campuran bensin dengan lima persen molasses atau tetes tebu yang diproduksi di dalam negeri. 

ADVERTISEMENTS

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan, BBM Bioetanol masuk ke dalam kelompok gasoline. Dengan kata lain, BBM Bioetanol dapat dipakai bagi kendaraan yang biasa mengonsumsi bahan bakar seperti Pertalite, maupun Pertamax cs. 

ADVERTISEMENTS

“Jadi, kendaraan yang berbahan bakar gasoline bisa menggunakan, sedangkan kendaraan dengan bahan bakar solar tidak bisa,” kata Irto kepada Republika, Selasa (20/6/2023). 

ADVERTISEMENTS

Adapun, Irto menjelaskan, BBM Bioetanol memiliki tingkat kandungan oktan atau RON 95. Artinya, kualitas Bioetanol akan berada di atas Pertamax (RON 92) namun di bawah Pertamax Turbo (RON 98) yang diproduksi Pertamina.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, sejauh ini Pertamina belum memiliki BBM dengan tingkat oktan 95. Di pasar Indonesia, bahan bakar oktan 95 baru dijual oleh SPBU Shell dengan produknya Shell V-Power dengan harga per 1 Juni 2023 sebesar Rp 13.400 per liter. Selain Shell, SPBU Vivo juga punya produk di kelas yang sama, yakni Revvo 95 dan dijual seharga Rp 13.200 per liter. 

ADVERTISEMENTS

Irto belum dapat menjelaskan harga jual dari Bioetanol. Namun, ia memastikan harga yang ditetapkan akan mampu bersaing di pasar. “(Harga) kita akan sampaikan waktu peluncuran, yang jelas akan kompetitif dengan harga BBM di kelasnya,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Pertamina menyampaikan produk BBM Bioetanol itu bakal mulai dipasarkan pada akhir Juni 2023. Namun, Irto belum dapat memastikan, pihaknya berharap produk bahan bakar nabati itu secepatnya bisa beredar di masyarakat.  

ADVERTISEMENTS

Presiden Joko Widodo juga telah resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version