Sengketa Lahan Jatikarya, Kepala BPN Kota Bekasi: Silakan ke Kemenhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BEKASI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memastikan sudah tidak bisa mengomentari sengketa lahan antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan ahli waris Jatikarya yang berujung di pengadilan. Lahan itu menjadi sengketa kedua belah pihak setelah kini sudah menjadi jalan Tol Cibitung-Cimanggis (Cimaci).

ADVERTISEMENTS

Kemenhan mengeklaim lahan itu milik Mabes TNI. Adapun warga mengaku, tahan yang dibangun tol itu milik mereka. Gara-gara, uang ganti rugi senilai Rp 218 miliar tidak kunjung cair.

ADVERTISEMENTS

Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofwan mengatakan, semua kewenangannya kini telah diambil alih Kemenhan sebagai pihak yang merasa sebagai pemilik aset yang disengketakan. “Jadi kalau teman-teman ingin mengikuti perkembangan itu silakan ke Kemenhan,” kata Amir saat ditemui Republika.co.id di lapangan utama Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS

Amir mengatakan, pada dasarnya, BPN Kota Bekasi tidak memiliki kepentingan dalam aset yang disengketakan. Pihaknya kini sedang menunggu proses akhir yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS

“Kita menunggu putusan akhir. Karena ini direncanakan ada putusan dari pengadilan untuk menentuskan hal itu,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Amir tidak menjelaskan bentuk putusan apa yang sedang berproses di MA, apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Dia juga tidak menjelaskan siapa yang menjadi pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa tanah seluas 4,2 hektare tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Untuk masalah ini bukan gugat menggugat tetapi masalahnya Kemenhan ingin memperjelas bahwa tanah ini milik Kemenhan. Jadi itu masalahnya,” ucap Amir.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, BPN Kota Bekasi tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait masalah itu. Termasuk memberikan surat pengantar pengembalian uang konsinyasi sebesar Rp 218 miliar, seperti yang diminta ahli waris warga Jatikarya, Kota Bekasi. “Kami tidak bisa mengambil keputusan dikarenakan ada beberapa hal apa yang memang secara hukum harus diselesaikan,” ujar Amir.

ADVERTISEMENTS

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi terakhir, dalam perkara di MA, awalnya Kemenhan menjadi pihak tergugat terkait masalah aset yang belum diselesaikan. Hanya saja, Amir mengingatkan, siapa pun yang merasa mempunya tanah harus bisa menunjukkan dalil sebagai pembuktian di persidangan. “Yang memiliki aset harus bertahan pada posisi itu,” kata Amir.

ADVERTISEMENTS

Dia pun menekankan, BPN Kota Bekasi bersifat pasif terkait sengketa lahan Jatikarya. Sehingga pihaknya dalam bekerja harus merujuk putusan pengadilan di tingkat pertama hingga berproses di MA. “Kemudian seadainya memang nanti ada keputusan, kita akan mengikuti putusan itu,” ucap Amir.

Sebelumnya, koordinator ahli waris lahan Jatikarya, Gunun HM memastikan, ratusan warga yang lahannya sudah diserahkan untuk pembangunan tol, tidak perlu lagi menunggu proses akhir di pengadilan. Pasalnya, sudah ada keputusan hakim dari tingkat pertama sampai PK di MA, yang hasilnya menguatkan jika tanah itu milik warga.

Sehingga pemerintah wajib membayar uang ganti rugi. Gara-gara BPN Kota Bekasi tidak kunjung memberi keputusan maka warga selama ini kerap menggelar aksi menutup akses Tol Cimaci. “Sudah ditetapkan nilai tanah itu sebesar Rp 218 miliar dengan luas 4,2 hektare yang telah berubah jadi jalan tol sepanjang kurang lebih satu kilometer,” kata Gunun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version