Kasus Jual Beli Bayi di Semarang Terbongkar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEMARANG — Aparat kepolisian mengungkap kasus jual beli bayi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan melibatkan dua orang perempuan sebagai penjual dan pembeli

ADVERTISEMENTS

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisonosaat merilis kasus jual beli bayi di Semarang, Selasa (18/7/2023), mengatakan bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENTS

Tawaran tersebut direspon oleh AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.

ADVERTISEMENTS

Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi. “Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi,” kata Wiwit.

ADVERTISEMENTS

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.

ADVERTISEMENTS

Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.

ADVERTISEMENTS

HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version