Ganjaran Buruh Berjuang Bentuk Tim Pemenangan di Karawang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 KARAWANG — Kelompok relawan Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) telah bertemu bakal calon presiden (bacapres) 2024 Ganjar Pranowo di Kantor Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, akhir pekan kemarin. Kepada Ganjar, GBB menyampaikan upaya yang telah dilakukan sebagai komitmen dukungannya. Salah satunya melakukan canvassing dan terjun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kaum buruh.

ADVERTISEMENTS

Pascapertemuan tersebut, GBB pun langsung membentuk tim pemenangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) untuk memperluas dukungan terhadap bacapres beramput putih itu.

ADVERTISEMENTS

Pengukuhan tim pemenangan yang melibatkan perwakilan sukarelawan dari 20 perusahaan ini digelar dalam rangkaian acara sarasehan di wilayah Kawasan Industri Indotaisei, Kabupaten Karawang, Jabar. 

ADVERTISEMENTS

“Kami menyatakan dengan penuh keyakinan percaya dan mendukung Bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia Tahun 2024,” kata Ketua GBB Kabupaten Karawang, Muhammad Rizki, seperti dinukil pada Selasa (1/8/2023) 

Adapun perwakilan sukarelawan GBB di Kabupaten Karawang berasal dari PT Trimandiri, PT KPN Priscolin, PT Jato Kristal, PT Asahimas, PT DPS, PT Kayu Putih, PT Praja, dan CV Kampung Boneka.

ADVERTISEMENTS

Kemudian PT Pretek, PT CSI, PT Daido, PT IUM, PT Giri Wana Tirta, PT AHM, PT HPPM, PT Agel Langgeng, PT Changsin, PT Kurva, PT YGI Indonesia, hingga PT Batamindo.

ADVERTISEMENTS

Menurut Rizki, GBB sebagai episentrum sukarelawan buruh formal dan informal akan terus bergerak mewujudkan tageline ‘Ganjar Pranowo Presiden buruh Indonesia’. GBB juga siap menjembatani dan mewadahi aspirasi buruh di Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENTS

“GBB sendiri memiliki program yang sangat bagus sekali, terutama di Komisi Nasional Hubungan Industrial yang kita pelajari bersama. Bukan hanya menuntut kenaikan upah, tapi juga mewujudkan kesejahteraan buruh secara keseluruhan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Adapun, seperti dilansir dari Antara, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

ADVERTISEMENTS

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version