Apakah Semua Orang Zina Dirajam? Ini Ragam Hukumnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Berzina dalam Islam tentunya merupakan dosa. Jangankan untuk melakukannya, seorang Muslim bahkan diperintahkan menjauhi perbuatan zina.

ADVERTISEMENTS

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa hukum melakukan perbuatan zina tidak seluruhnya dirajam. Sebab terdapat ragam hukum dari zina itu sendiri.

ADVERTISEMENTS

Hukuman bagi orang-orang yang berzina itu relatif, sesuai dengan perbedaan penggolongan mereka yang terbagi menjadi empat golongan. Yakni yang berstatus muhshan baik sudah tidak berkeluarga (janda atau duda) maupun yang masih berkeluarga (suami atau istri), yang berstatus bujang atau gadis, dan yang berstatus budak maupun merdeka.

ADVERTISEMENTS

Sementara, hukuman hadd dalam syariat Islam itu ada tiga jenis, yakni hukuman rajam, hukuman dera, dan hukuman pengasingan atau penjara.

ADVERTISEMENTS

Adapun tentang orang berzina yang berstatus muhshan, merdeka, dan sudah menikah, kaum Muslimin sepakat hukumannya terhadap itu adalah dirajam. Kecuali pendapat segolongan orang yang hanya mengikuti kemauannya sendiri yang menyatakan hukuman terhadap setiap orang yang berzina ialah didera.

ADVERTISEMENTS

Menurut mayoritas ulama, hukuman rajam dijatuhkan padanya karena berdasarkan beberapa hadits yang menerangkan hal itu. Jadi, mereka merinci ayat Alquran dengan hadits.

ADVERTISEMENTS

Yang dimaksud ialah firman Allah SWT dalam Alquran Surat An Nur ayat 2, “Azzaniyatu wazzani.” Yang artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.”

ADVERTISEMENTS

Kemudian, mereka berselisih pendapat tentang dua hal…

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version