Ada yang Bakar Sampah, Warga DKI Bisa Lapor via Aplikasi JAKI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

Satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan pemadaman sampah yang dibakar karena menyebabkan polusi dan pencemaran (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara,  demikian disampaikan Yogi Ikhwan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS

DLH DKI Jakarta mengatakan, aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. “Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu,” kata Yogi dilansir Antara di Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah, lanjut Yogi, segera ditelusuri oleh DLH dan pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian. Petugas yang menindak pembakar sampah, kata Yogi, merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali oleh surat tugas penindakan.

Yogi mengatakan, pembakaran sampah secara terbuka di Jakarta sudah tidak umum dilakukan karena keterbatasan lahan kosong atau kebun. “Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong,” kata Yogi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Menurut Yogi, pembakaran sampah akan menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Proses pembakaran sampah plastik, seperti yang dijelaskan Yogi, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.

Aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta, kata Yogi, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk mengurangi polusi udara dengan tidak membakar sampah. “Saya minta wali kota, camat, lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya,” kata Heru di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENTS

Heru menyampaikan bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version