Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Akibat Menabrak Satu Keluarga

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sopir truk penabrak satu keluarga ditetapkan sebagai tersangka. FOTO/Ilham Nugraha. Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

 SUKABUMI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad, (3/9) yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua lainnya kritis.

ADVERTISEMENTS

“Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Selasa.

ADVERTISEMENTS

Menurut Fajar, dari hasil penyelidikan terungkap S lalai dalam mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI, bahkan mengemudi kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melintas di lokasi truk oleng ke kiri.

ADVERTISEMENTS

Saat yang bersamaan di lokasi ada satu keluarga yang tengah berbelanja terpal di salah satu toko. Akibatnya S yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya itu masuk ke halaman parkir toko dan menabrak satu keluarga yang hendak beranjak pergi dengan menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENTS

Akhirnya satu keluarga tertabrak truk yang dikemudikan oleh tersangka. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia di tempat atas nama Saikun (50), sementara istrinya Marini (48) dan anaknya M Dirga (8) kritis dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.

ADVERTISEMENTS

Ketiga korban tercatat sebagai warga Kampung Cipayung, RT 05/05, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Untuk jenazah korban sudah dikembumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari rumahnya.

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan saat kecelakaan, kondisi arus lalu lintas lancar, bahkan bisa dikatakan sepi. Namun diduga, tersangka mengemudikan truk bermuatan batu krikil ugal-ugalan dan hilang konsentrasi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS

Fajar mengimbau masyarakat khususnya pengemudi agar selama mengemudikan kendarannya selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Kemudian sebelum mengoperasikan kendaraannya diperiksa dahulu kelayakannya serta tidak memaksakan mengemudi jika kondisi tubuh sakit atau kurang fit maupun terpengaruh obat-obatan dan minuman keras.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version