Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya, Caleg ini Gugat Presiden dan Gubernur Jateng

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

Kuasa hukum warga terdampak proyek tol jalan tol Solo Yogya mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS

 KLATEN – Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Hartana, tidak terima rumah tempat tinggalnya terdampak proyek Jalan Tol Solo-Yogya. Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional itu mengajukan gugatan menuntut keadilan atas rumahnya.

ADVERTISEMENTS

Dengan menunjuk kuasa hukum Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, pihaknya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat (15/9). Perkara yang terdaftar dengan nomor 113/Pdt.G/2023/PN Klaten itu berproses di pengadilan.

ADVERTISEMENTS

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. 

ADVERTISEMENTS

Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Klaten bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi kliennya. Hal tersebut berkaitan dengan apa yang dialami oleh Hartana dan beberapa warga terdampak perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. 

ADVERTISEMENTS

“Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggungjawab,” jelas Setyo Hadi Gunawan dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada 5 warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Pihaknya menuntut pembayaran secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 150 miliar.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pengadilan telah menerima pendaftaran dari penggugat melalui e-court. Sebagai penggugat atas nama Hartana.

ADVERTISEMENTS

“Penggugat adalah Hartana. Sebagai pihak para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati Klaten, tergugat 4 Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten,” kata Rudi.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version