Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Sabtu, 02/12/2023 - 15:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Eks Dirut Tersangka, Pertamina Hormati Keputusan KPK 

Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan.

 JAKARTA — Manajemen PT Pertamina (Persero) angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai perkembangan yang terjadi di KPK.

“Kami juga sampaikan dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Berita Lainnya:
Kemenkop UKM Masih Temukan Penyalur KUR Minta Agunan Tambahan

Pertamina, lanjut Fadjar, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Karen Agustiawan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. 

Berita Lainnya:
Pandemi Covid 19 Berlalu, Milenial dan Gen Z Kini Bisa Punya Rumah?

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

 

Karen bakal mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content