Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

Dewas Putuskan Johanis Tanak tak Langgar Etik Meski Ada Kontak, Pengamat: Cacat Logika

JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Keputusan ini dinilai cacat logika.

Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

“Logika yang dibangun oleh Dewas KPK, bermasalah menurut saya. Johanis Tanak terbukti ada kontak, tapi dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi. Ini kan lucu,” kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Jumat(22/9/2023).

Herdiansyah menegaskan kontak dan komunikasi layaknya dua senyawa yang saling tarik menarik, bertalian satu sama lain. Sehingga, menurutnya sulit diterima akal sehat bahwa Johanis melakukan kontak tapi tidak berkomunikasi.

Berita Lainnya:
Detik-detik 11 Roket Militer Israel Hantam RS Indonesia di Gaza, Netizen: The Real Dajjal

“Jadi bagaimana mungkin disebut berkontak tapi tidak berkomunikasi,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah menduga Dewas KPK terkesan berupaya melepaskan Johanis Tanak dari sanksi etik. “Seolah-olah Johanis dicari-carikan celah untuk dilepaskan dari jerat sanksi etik Dewas KPK,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah mengingatkan Dewas KPK cacat akal sehat saat mengambil putusan terhadap Johanis Tanak. Putusan itu menurutnya hanya akal-akalan saja.

“Ini seperti penangkapan paksa, namun hanya disebut sebagai pengamanan. Atau seperti penggusuran tanah rakyat, tapi hanya disebut sebagai pengosongan lahan. Padahal keduanya sama saja. Logika ini kan yang sering digunakan oleh negara,” ujar Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mensinyalir kehadiran Dewas KPK sekadar menjadi stempel pimpinan KPK. Dewas KPK saat ini dipandang tak punya nyali melawan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Berita Lainnya:
Selain Marco Karundeng, Sosok Michael Rempowatu Juga Dicari, Bawa Parang Serang Massa Pro Palestina

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Adapun Albertina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

“Lagi-lagi Dewas cenderung hanya jadi stempel pimpinan KPK, yang seolah melindungi perilaku buruk para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut,” ujar Herdiansyah.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.

Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content