Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
EROPAINTERNASIONAL

Swiss Resmi Larang Burqa, Pengguna Dikenakan Denda

Majelis rendah parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) memberikan suara untuk mengesahkan undang-undang yang melarang penutup wajah penuh, seperti burka yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim.

 JENEWA — Majelis rendah parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) memberikan suara untuk mengesahkan undang-undang yang melarang penutup wajah penuh, seperti burka yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim. Bagi pihak yang masih menggunakan burka pemerintah Swiss akan mengenakan denda.

Aturan tersebut disetujui, setelah parlemen Swiss di Dewan Nasional memberikan suara 151-29 untuk legislasi tersebut, yang telah disetujui oleh majelis tinggi. Undang-undang ini didorong oleh Partai Rakyat Swiss yang berhaluan kanan dan populis, yang dengan mudah mengalahkan penolakan dari kelompok sentris dan Partai Hijau.

Berita Lainnya:
Angka Kelahiran Merosot, Banyak Sekolah Dasar di Korea Selatan Terancam Tutup

Langkah ini menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih Swiss dengan suara tipis menyetujui pelarangan niqab, yang hanya menyisakan celah untuk mata. Pelarangan juga diarahkan kepada burka serta masker ski dan bandana yang dikenakan oleh beberapa pengunjuk rasa.

Dengan pemungutan suara di majelis rendah, parlemen Swiss mengukuhkan larangan tersebut menjadi undang-undang federal dan menetapkan denda hingga 1.000 franc (sekitar 1.100 dolar AS) bagi pelanggar.

 

Aturan ini melarang semua wanita di Swiss menutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan gedung-gedung pribadi yang dapat diakses oleh publik. Meskipun ada beberapa pengecualian.

Berita Lainnya:
Pejuang Hamas Gempur Wilayah Teroris Israel dengan Rentetan Serangan Roket

Sebenarnya, hanya sedikit wanita di Swiss yang mengenakan penutup wajah penuh seperti burka, yang mungkin lebih dikenal sebagai pakaian yang dikenakan di Afghanistan.

Dua kanton atau negara bagian di Swiss – Ticino di bagian selatan dan St Gallen di bagian utara – telah memiliki undang-undang serupa. 

Undang-undang nasional pelarangan atribut muslimah seperti Burka ini, akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang telah memberlakukan tindakan serupa. 

sumber : AP

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content