Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

Polisi Jelaskan Kronologi WN AS di Banjar Rusak Rumah Hingga Bunuh Mertua

 BANJAR — Seorang lelaki berinisial AW (34 tahun) membuat geger warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Ahad (25/9/2023). Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu kedapatan membunuh mertuanya yang berinisial A (58), di kebun belakang rumah korban.

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu diancam hukuman 15-20 tahun penjara. 

“Kami sudah pasti akan melakukan proses sampai tuntas, sampai vonis pengadilan. Kami sudah berkirim surat dengan kedutaan dan imigrasi,” kata dia, Selasa (26/9/2023).

 

Bayu menjelaskan aksi pembunuhan itu dipicu kekesalan tersangka terhadap korban. Pasalnya, korban dianggap sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.

Selain itu, terdapat sejumlah konflik rumah tangga yang sebelumnya terjadi antara tersangka dan korban. Alhasil, tersangka diduga tersulut emosinya yang terakumulasi dari segala permasalahan yang ada.

Berita Lainnya:
Sembilan Mahasiswa IPDN Asal Lampung Disanksi Berat, Diduga Terlibat Tawuran  

“Terkait pembunuhan, ini berawal dari emosi tersangka terkait akumulasi kondisi yang dialaminya, baik itu kasus perusakan maupun permasalahan keluarga,” ujar Bayu.

Ia mengatakan, tersangka diduga telah berkonflik dengan korban sejak jauh hari sebelum aksi pembunuhan terjadi. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan tersangka sempat beberapa kali melakukan perusakan terkait barang milik korban.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, tersangka sempat dilaporkan atas kasus dugaan perusakan di rumah korban, yang berjarak hanya puluhan meter dari rumah tersangka, pada 15 September 2023. Aksi perusakan itu diketahui bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. 

 

“Sebelumnya juga sudah ada perusakan. Namun yang dilaporkan ke polisi baru aksi perusakan terakhir,” kata Kapolres.

Berita Lainnya:
Usai Luhut, Kini Adian PDIP Dirawat di Singapura: Mohon Doanya...

Menurut Bayu, aksi perusakan diduga dipicu oleh adanya transfer uang dari istri tersangka kepada korban, yang merupakan ayah kandungya. Melihat bukti transfer itu, tersangka terpancing emosinya, sehingga melakukan perusakan rumah korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, setidaknya terdapat dua kali aksi perusakan yang dilakukan tersangka sebelum melakukan aksi pembunuhan. Dalam aksi pertama, tersangka merusak dan menceburkan sepeda motor milik korban ke dalam kolam ikan.

“Jadi istri tersangka hendak ganti rugi kerusakan (pertama) itu. Itu (transfer uang) jadi pemicu perusakan kedua,” kata Bayu.

Menurut dia, konflik keluarga antara tersangka dan korban itu sudah bertumpuk. Ada informasi lain, bahwa korban sempat dituduh menjual kotoran kambing milik tersangka.

“Ini masih akan didalami. Namun, pemicu perusakan yang dilaporkan ke polisi adalah terkait pengiriman uang istri tersangka kepada korban,” kata dia.

 

 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content