Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

Pemilu 2024, Dewan Pers: Pers Jangan Amplifikasi Situasi yang Dorong Keterbelahan

BENGKULU — Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menyebutkan bahwa perlu menumbuhkan penghormatan atas keberagaman di tengah Pemilu 2024.

“Mengapa perlu ditumbuhkan? Karena keberagaman di Indonesia adalah bagian dari fakta kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya, di Bengkulu, Rabu (27/9/2023).

Keberagaman dan identitas, seperti agama, ras, suku, serta lainnya sering dipolitisasi pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat

“Pengingkaran terhadap keberagaman akan menimbulkan sikap fanatisme berlebihan, sumber konflik, kampanye hitam, ujaran kebencian, politik, dan SARA,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Brimob Polda Kalteng yang Tembak Warga di Seruyan hingga Tewas jadi Tersangka

Sapto mengatakan pers harus menumbuhkan penghormatan atas keberagaman di tengah pemilu. Menurut dia, keberagaman menjadi identitas yang perlu dikelola dalam berita agar menjadi sarana memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, bukan menjadi alat untuk pemecah belah.

“(Caranya) pers agar tidak menjadi corong yang mengamplifikasi situasi yang mendorong keterbelahan di masyarakat, termasuk dalam pemilu. Perhatikan pemilihan narasumber dalam pemberitaan mengenai situasi politisasi identitas di tengah masyarakat,” kata Sapto.

Ia mengatakan pers harus mempertimbangkan dampak pemberitaan, seperti apakah pemberitaan dapat membangun kualitas masyarakat yang toleran atau memperuncing situasi.

Berita Lainnya:
Yaqut Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta, PA 212: Menag Gak Becus, Sudah Tak Ada Gunanya...

Pers dan jurnalis, ujar dia, tidak boleh diskriminatif dan berprasangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, yakni wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, catat jiwa atau cacat jasmani.

Sumber: Antara/Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content