UPDATE

NASIONAL

F-PDIP Pertanyakan Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Bisa Dipakai PKPU Tahun 2017?

BANDA ACEH – Komisi II DPR RI Fraksi PDIP mempertanyakan apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diamanatkan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih berlaku pada Pilpres 2024.

Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10).

“Kita akan mempertanyakan apakah dengan PKPU yang masih dipakai sekarang ini dan UU Nomor 7 tahun 2017 itu,” tegas Junimart.

Menurutnya, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan apakah PKPU masih berlaku dalam Pilpres 2024.

“Kalau bisa ya jelas. Kan jelas,” tegas Politikus PDIP ini.

Sementara itu, terkait kemungkinan revisi PKPU untuk memasukkan norma baru mengenai tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU RI beberapa waktu lalu, Junimart menyatakan bahwa hal ini perlu dikaji secara hukum.

“Ya boleh boleh saja (revisi PKPU). Tapi kan kita akan mempertanyakan apakah dengan PKPU yang masih dipakai sekarang ini dan UU Nomor 7 tahun 2017 itu bisa dipergunakan dalam pendaftaran capres kemarin?” pungkasnya. 

Sumber: Gelora

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.